Rabu, 14 September 2016

ASSALAMUALAIKUM WR WB SOBAT LAUT...

 

 Apa kabar sekarang??? baik kah?sehat kah? good kah???

gimana liburannya, puas belum??

apa!!! belum puas liburan 3 bulan??

para sobat laut jalan-jalan ke luar negri gax?

menurut wiwik ambarwati putrinya Bapak Sogiman dan Ibunda Sumiati nih ya, mending kita jalan-jalan di negeri kita sendiri, toh negri kita ini indah apa lagi mengenai wisata baharinya.

coba kalian bayangkan wisata bahari  dari provinsi Nanggro Aceh Darussalam sampai ke pulau papua.

gak kebayangkan betapa senangnya melihat keindahan indonesia yang begitu berharga.


              Indonesia adalah sebuah negara yang dikenal sebagai kawasan yang dipenuhi dengan kepulauan dan perairan laut memiliki sumber ketetapan yang jelas mengenai pengakuan wilayah perairan.menurut United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982, menyatakan “Wilayah laut Indonesia 5,8 juta km2″“ yang artinya Luas Wilayah Laut kita ini sama dengan tiga per empat dari keseluruhan luas wilayah Indonesia. Pada luas laut yang demikian, di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau besar dan kecil dan dikelilingi garis pantai sepanjang lebih dari 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

     Wilayah pesisir adalah wilayah yang berada di daerah transisi atau daerah yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat daratan bila dilaut dan bila di darat masih dipengaruhi oleh sifat-sifat lautan. 

              pengertian wilayah pesisir terpadu atau Integrated coastal Management (ICM) adalah  “Proses pengelolaan yang mempertimbangkan timbal-balik antara kegiatan pembangunan (manusia) yang terdapat di wilayah pesisir dan lingkungan alam (ekosistem) yang secara potensial terkena dampak kegiatan-kegiatan tersebut”

 

                Menurut  (Dahuri, dkk., 1996) Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan pendekatan pengelolaan yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pemanfaatan secara terpadu, agar tercapai tujuan pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan (sustainable), sehingga keterpaduannya mengandung tiga dimensi; dimensi sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis. Keterpaduan sektor diartikan sebagai perlunya koordinasi tugas, wewenang dan tanggung jawab antara sektor atau instansi pemerintah pada tingkat pemerintah tertentu (horizontal integration), dan antara tingkat pemerintah mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan propinsi sampai tingkat pusat (vertical integration).

                  secara geografis ICM mencakup DAS bagian hulu yaitu lahan pesisir (pantai, dunes, lahan basah, dll), perairan pesisir dan estuaria dan perairan laut lepas yang masih dipengaruhi atau mempengaruhi wilayah pesisir serta segenap kegiatan yang terdapat di dalamnya.

                Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan tantangan khusus untuk dikelola. Keadaan fisik, ekologi dan keragaman sosial budaya menyebabkan pengelola harus berhadapan dengan ketidakpastian yang tinggi. Sumber daya pesisir dan lautan merupakan potensi penting dalam pembangunan masa depan, mengingat luas wilayah laut Indonesia adalah 62% dari luas wilayah nasional, belum termasuk Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2,7 juta km persegi.

              pengelolaan pesisir terpadu juga mendasari Program Aksi Strategis PERSGA untuk Laut Merah dan Teluk Aden. Dr. Ahmed A. Barrania, menulis dalam Al Sambouk 9, mendefinisikan demikian: "ICZM merupakan sebuah proses dan kerangka kerja kelembagaan Ini melibatkan pembentukan struktur hukum di mana perencanaan lintas sektoral berlangsung di nasional dan lokal. tingkat.


ICZM in the Mediterranean = Mediterranean Action Plan.
UNEP telah mengembangkan pedoman untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu ( Integrated Coastal Area Management = ICAM).

Program Mediterania telah menghasilkan Pedoman Pengelolaan Terpadu Kelautan Area Pesisir dan - Dengan Referensi Khusus ke Mediterania Basin, 1995 (UNEP Regional Seas Laporan dan Studi Nomor 161. 80 p.) Dan Good Practices Pedoman Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di Mediterania, 2001

ICZM: The New Zealand case study= The Resource Management Act (RMA)

The European Union = The European Parliament and the European Council "

 

 

sumber :

 http://www.adlienerz.com/2013/05/pengelolaan-wilayah-pesisir-dan-laut.html

 http://garasi.in/hak-pengusahaan-perairan-pesisir-hp-3.html  

Dahuri R., Rais J., Ginting S.P. dan Sitepu M.J., 2008. Pengelolaan Sumber Daya          Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

 https://ikkobale.wordpress.com/2016/04/10/integrated-coastal-management/ 

https://en.wikipedia.org/wiki/Integrated_coastal_zone_management


 

0 komentar:

Posting Komentar